Kamis, 02 Desember 2010

sanitasi makanan d rumah makan

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makanan merupakan kebutuhan pokok bagi manusia untuk mendukung kesehatan. Makanan yang dibutuhkan tentunya harus bernilai gizi baik. Selain nilai gizi, hal lain juga akan diperhatikan, seperti cara mengolah, kebersihan penjamah makanan, dan bagaimana makanan tersebut disajikan. Berbagai pilihan makanan tersedia di berbagai tempat dengan kualitas yang bervariasi. Dapat dipastikan, di mana ada aktivitas manusia, pada tempat tersebut ditemukan penjual makanan salah satunya rumah makan. Dan akhir-akhir ini banyak terjadi kasus keracunan makanan, misalnya keracunan bakteri E.coli pada makanan rumah makan. Kondisi ini menunjukkan bahwa sanitasi makanan di rumah makan belum terjamin 100%.
Rumah makan merupakan salah satu tempat pegelolaan makanan (TPM) yang menetap dengan segala peralatan dan perlengkapannya yang digunakan untuk proses membuat, menyimpan, menyajikan dan menjual makanan minuman bagi umum. Selain itu dikatagorikan sebagai rumah makan bila luas ruang makan minimal 25 meter persegi serta mempunyai kapasitas tempat duduk minimal 10 kursi. Pengawasan sanitasi makanan pada rumah makan adalah pemantauan secara terus menerus terhadap rumah makan atas perkembangan tindakan/kegiatan itemitem persyaratan sanitasi makanan dan keadaan yang 12 terdapat setelah usaha tindak lanjut dari pemeriksaan. Pemeriksaan merupakan usaha melihat dan menyaksikan secara langsung ditempat serta menilai tentang keadaan, tindakan/kegiatan yang dilakukan, serta memberikan petunjuk atau saran-saran perbaikan.
Kontaminasi E. coli makanan masih cukup tinggi di Indonesia termasuk di Jakarta. Kontaminasi E. coli makanan menurut jenis Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yaitu kontaminasi E. coli makanan Restoran di hotel 33,3%, Restoran di luar hotel 31,3%, Jasaboga 38,2%, Warung 32,9%, Pedagang Kakilima 40,7%, dan Industri Makanan 21,3% 1. Djaja dkk memperoleh kontaminasi E. coli pada Pedagang Kakilima 22,4%, Rumah Makan 26,3%, dan Jasaboga 11,8%, 2. Dari informasi tersebut ternyata kontaminasi makanan yang disajikan kepada para konsumen masih cukup tinggi dan berbeda menurut jenis TPM. Masyarakat yang mengkonsumsi makanan terkontaminasi dapat mendatangkan risiko penyakit bawaan makanan yaitu, penyakit gangguan pencernaan dan kejadian luar biasa (KLB) keracunan makanan dengan gejala mual/muntah, pusing, dan diare. Dilaporkan KLB diare tahun 1995 sebanyak 116.075 kasus dan keracunan makanan 1997 sebanyak 31.919 kasus. Data ini membuktikan bahwa di rumah makan/restoran tidak menutup kemungkinan masih adanya kontaminasi bakteri E. Coli. Keamanan makanan merupakan kebutuhan masyarakat, karena makanan yang aman akan melindungi dan mencegah terjadinya penyakit atau gangguan kesehatan lainnya. Keamanan makanan saat ini terjadi isu utama bagi upaya membangun citra rumah makan/restoran. Oleh karena itu harus diperhatikan agar tidak menimbulkan keracunan dan penyakit bawaan makanan. Berdasarkan hal ini, higiene sanitasi makanan yang merupakan konsep dasar pengelolaan makanan sudah seharusnya dilaksanakan. Enam prinsip higiene sanitasi tersebut adalah (DepKes, 2000): (1) Pemilihan bahan makanan. Bahan makanan yang dipilih harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti batas kadaluarsa, terdaftar pada Depkes, dan bahan tersebut diizinkan pemakaiannya untuk makanan, (2) Penyimpanan bahan makanan. Penyimpanan bahan makanan bertujuan untuk mencegah bahan makanan agar tidak cepat rusak, (3) Pengolahan makanan. Pengolahan makanan meliputi 3 hal, yaitu peralatan, penjamah makanan, dan tempat pengolahan, (4) Penyimpanan makanan matang. Makanan matang yang disimpan sebaiknya pada suhu rendah, agar pertumbuhan mikroorganisme yang dapat merusak makanan dapat ditahan, (5) Pengangkutan makanan. Cara pengangkutan makanan yang diinginkan adalah dengan wadah tertutup, (6) Penyajian makanan. Makanan disajikan dengan segera, jika makanan dihias maka bahan yang digunakan merupakan bahan yang dapat dimakan. Selain menerapkan 6 prinsip hygiene sanitasi makanan pada rumah makan, para pemilik usaha rumah makan juga harus memperhatikan persyaratan sanitasi lokasi dan bangunan mereka sesuai dengan KepMenKes RI NO 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan Dan Restoran.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan uraian diatas maka diperoleh rumusan masalah sebagai berikut :
- Karakteristik penjamah/karyawan rumah makan.
- Cara mengidentifikasi makanan yang terkontaminasi dengan bakteri E.Coli
- Cara memilih bahan makanan yang baik.
- Cara mengolah makanan yang sesuai dengan KepMenKes RI.
- Cara menyajikan makanan yang baik.
- Apakah pelaksanaan enam prinsip hiegiene sanitasi makanan yang meliputi pemilihan bahan makanan, penyimpanan bahan makanan, pengolahan makanan, penyimpanan makanan, pengangkutan makanan, dan penyajian makanan, berdasarkan (KepmenkesRI)Nomor1098/menkes/sk/vii/2003 telah dilakukan.
- Bagaimana syarat sanitasi lokasi dan bangunan yang harus dipenuhi sesuai dengan KepMenKes RI NO 1098/Menkes/SK/VII/2003.
C. Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah:
- Untuk mengetahui karakteristik penjamah/karyawan rumah makan.
- Mengidentifikasi makanan yang terkontaminasi dengan bakteri E.Coli
- Mengetahui cara pemilihan bahan makanan yang baik
- Mengetahui cara pengolahan makanan yang sesuai dengan KepMenKes.
- Mengetahui cara penyajian makanan yang baik.
- Mengetahui pelaksanaan enam prinsip hiegiene sanitasi makanan yang meliputi pemilihan bahan makanan, penyimpanan bahan makanan, pengolahan makanan, penyimpanan makanan, pengangkutan makanan, dan penyajian makanan, berdasarkan (KepmenkesRI)Nomor1098/menkes/sk/vii/2003.
- Mengetahui persyaratan sanitasi lokasi dan bangunan yang sesuai dengan KepMenKes RI NO 1098/Menkes/SK/VII/2003.












BAB II
PEMBAHASAN
A. Penyebab Masalah
Berbagai keterbatasan dalam penyelenggaraan makanan sering mengakibatkan kelemahan yang tidak saja merugikan konsumen tetapi juga penyelenggaran. Kelemahannya antara lain sebagai berikut, a) Kualitas bahan makanan yang digunakan sering tidak baik karena keterbatasan dana, b) Cita rasa makanan kurang diperhatikan karena tidak ada resiko untung atau rugi, c) Makanan kurang bervariasi menyebabkan konsumen tidak berselera memakannya sehingga terdapat sisa makanan dalam jumlah cukup banyak, d) Porsi makanan tidak sesuai kebutuhannya (Mohyl,1992).
Menurut Bryan (1990), di Amerika Serikat penyakit yang diakibatkan oleh makanan yang terkontaminasi oleh mikroorganisme pathogen, sebanyak 77% makanan yang dipersiapkan oleh usaha jasa boga, sebesar 20% kasus diakibatkan oleh makanan yang dimasak dirumah dan hanya 3% kasus yang disebabkan oleh makanan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Hal ini senada diungkapkan oleh Gravani (1997) yaitu 6 sampai 33 jiwa pertahun masyarakat menderita Food borned diseases. Upaya pengamanan dan penyehatan makanan tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 304/MENKES/PER/IV/1989, tentang persyaratan kesehatan rumah makan dan restoran sebagai penyelenggara usaha jasa pangan mempunyai kewajiban memproduksi makanan secara baik, sehingga makanan yang dihasilkan memenuhi syarat kesehatan.
Namun upaya – upaya pengamanan yang dilakukan oleh pengusaha rumah makan belum dilakukan secara optimal. Masih banyak pemilik rumah makan belum memahami secara benar kegiatan sanitasi makanan. Keadaan tersebut sangat berpengaruh terhadap kualitas mikrobiologis produk makanan yang dihasilkan. Salah satu penyebab masalah sanitasi makanan yang mendasar adalah dari karakteristik penjamah/karyawan rumah makan. Penjamah/karyawan yang tidak mempunyai pengetahuan tentang cara pengolahan makanan yang baik akan memberikan dampak bagi makanan yang diolah. Selain itu sanitasi lokasi dan bagunan rumah makan juga sangat menetukan higienisnya suatu makanan.


B. Pembahasan dan dampak Kesehatannya
Pembahasan
a. Higiene dan Sanitasi
Pengertian higiene menurut Depkes adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan individu subyeknya. Misalnya mencuci tangan untuk melindungi kebersihan tangan, cuci piring untuk melindungi kebersihan piring, membuang bagian makanan yang rusak untuk melindungi keutuhan makanan secara keseluruhan. Sanitasi makanan adalah salah satu usaha pencegahan yang menitik beratkan kegiatan dan tindakan yang perlu untuk membebaskan makanan dan minuman dari segala bahaya yang dapat menganggu atau memasak kesehatan, mulai dari sebelum makanan diproduksi, selama dalam proses pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, sampai pada saat dimana makanan dan minuman tersebut siap untuk dikonsumsikan kepada masyarakat atau konsumen. Sanitasi makanan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kemurnian makanan, mencegah konsumen dari penyakit, mencegah penjualan makanan yang akan merugikan pembeli. mengurangi kerusakan / pemborosan makanan.
b. Karakteristik Penjamah/karyawan rumah makan
Berdasarkan dari sumber Tingkat pendidikan penjamah/karyawan yang terbanyak adalah setara SLTA (59,9%), dan ternyata ada 10,8% penjamah/karyawan yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Semua penjamah/karyawan termasuk dalam kategori umur produktif yaitu 20–59 tahun. Lama berkerja sangat bervariasi, yaitu kurang dari satu tahun sampai 25 tahun, namun terbanyak adalah pada kisaran 1–4 tahun yaitu 43,1%. Dan lebih dari 75 % penjamah/karyawan belum pernah mengikuti kursus tentang hygiene sanitasi makanan yang baik. Berdasarkan data di atas, menandakan bahwa kebanyakan penjamah rumah makan tidak mempunyai pendidikan tinggi, rata-rata diantara mereka baru selesai SLTA, dan lebih dari 75% penjamah/karyawan belum pernah mengikuti kursus hygiene sanitasi makanan yang baik. Dengan adanya penjamah/karyawan yang berlatar belakang rendah maka pengolahan makanan tidak akan memenuhi hygiene sanitasi makanan dengan baik. Dengan adanya hal tersebut kita harap Dinas Kesehatan dapat bertindak dengan memberikan sosialisasi kepada penjamah/karyawan mengenai hygiene sanitasi makanan. Maka akan meminimalisir angka penjamah rumah makan yang tidak memenuhi syarat.
c. Bakteri E. Coli pada makanan
Semua bakteri yang tumbuh pada makanan bersifat heterotropik, yaitu membutuhkan zat organik untuk pertumbuhannya. Dalam metabolismenya, bakteri heterotropik menggunakan protein, karbohidrat, lemak, dan komponen makanan lainnya sebagai sumber karbon dan energi untuk pertumbuhannya.
Kandungan air dalam bahan makanan memengaruhi daya tahan bahan makanan terhadap serangan mikroba. Kandungan air tersebut dinyatakan dengan istilah aw (water activity), yaitu jumlah air bebas yang dapat digunakan oleh mikroorganisme
untuk pertumbuhannya.

Setiap mikroorganisme mempunyai aw minimum agar dapat tumbuh dengan baik, misalnya bakteri pada aw 0,90; khamir aw 0,80-0,90, serta kapang pada aw 0,60-0,70. Air bebas adalah air yang secara fisik terikat dalam jaringan matriks bahan pangan seperti membran kapiler, serat, dan lain-lain.

Lebih dari 90 persen terjadinya foodborne diseases pada manusia disebabkan kontaminasi mikrobiologi, yaitu meliputi penyakit tifus, disentri bakteri atau amuba, botulism dan intoksikasi bakteri lainnya, serta hepatitis A dan trichinellosis. WHO mendefinisikan foodborne diseases sebagai penyakit yang umumnya bersifat infeksi atau racun yang masuk ke dalam tubuh melalui makanan yang dicerna.
Terdapat banyak bakteri patogen yang membahayakan kesehatan manusia. Seperti:
Escherichia coli
E coli merupakan mikroflora alami yang terdapat pada saluran pencernaan manusia dan hewan. Beberapa galur E. coli yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia adalah enterotoksigenik, enterohaemorrhagik, enteropatogenik, enteroinvasive, dan enteroagregatif. Enterotoksigenik E. coli merupakan penyebab diare pada wisatawan yang mengunjungi negara yang standar higienitas makanan dan air minum berbeda dari Negara asalnya. Enterohaemorrhagic E. coli 0157:H7 akhir-akhir ini diketahui merupakan bakteri patogen penyebab foodborne diseases. Kontaminasi enterohaemorrhagic E. Coli 0157:H7 yang banyak ditemukan pada sayuran dapat terjadi akibat penggunaan kotoran sapi sebagai pupuk.
d. Pemilihan Bahan makanan yang baik
Pemilihan bahan yang dilakukan penjamah/karyawan dengan mengamati bahan sebelum bahan tersebut dibeli. Hampir semua penjamah/karyawan telah melakukan hal yang benar dalam pemilihan bahan, sehingga memenuhi syarat higiene sanitasi. Sebagai contoh, Ayam yang terbebas dari penyakit, sayuran yang dipilih adalah sayur yang segar, dan berwarna hijau terang. Seluruh penjamah/karyawan mengamati batas kadaluarsa pada berbagai bahan yang dibelinya. Dan rata-rata penjamah/karyawan sudah mencuci bahan makanan sebelum digunakan.
Bahan-bahan yang dipilih harus diperhatikan sebagai berikut :
a. Penampilannya baik dan tidak rusak
b. Umumnya tidak terlalu lama, sejak dipanen
c. Kondisi fisiknya sudah cukup tua (matang) sesuai dengan umur panen
Bahan makanan dibagi dalam 3 golongan besar, yaitu :
- Bahan makanan mentah (segar), yaitu makanan yang perlu pengolahan sebelum dihidangkan. Contoh: daging, beras, ubi, kentang, sayuran dan sebagainya.
- Makanan terolah (Pabrikan), yaitu makanan yang dapat langsung dimakan, tetapi digunakan untuk proses pengolahan makanan lebih lanjut. Contoh : tahu, tempe, kecap, ikan kaleng, kornet, dan sebaginya.
- Makanan siap santap, yaitu makanan yang langsung dimakan tanpa pengolahan seperti nasi rames, mie bakso, goring ayam, dan sebagainya (Depkes RI, 1999).

a. Pengolahan makanan yang baik
Semua kegiatan pengolahan makanan harus dilakukan dengan cara terlindung dari kontak langsung dengan tubuh Perlindungan kontak langsung dengan makanan jadi dilakukan dengan Sarung tangan plastik,Penjepit makanan,Sendok garpu dan sejenisnya. Setiap tenaga pengolah makanan pada saat bekerja harus memakai celemek/apron, tutup rambut, sepatu dapur dan berprilaku tidak merokok, tidak makan/mengunyah, tidak memakai perhiasan, tidak menggunakan peralatan dan fasilitas yang bukan untuk keperluannya, selalu mencuci tangan sebelum bekerja dan setelah keluar dari kamar kecil, selalu memakai pakaian kerja dan pakaian pelindung dengan benar serta selalu memakai pakaian kerja yang bersih yang tidak dipakai diluar tempat rumah makan Tenaga pengolah makanan harus memiliki serifikat vaksinasi chotypa dan buku kesehatan yang berlaku dan pemeriksaan kesehatan karyawan harus dilakukan 6 bulan sekali.
Proses pengolahan
Pada proses / cara pengolahan makanan ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian Yaitu:
1. Tempat pengolahan makanan
Tempat pengolahan makanan adalah suatu tempat dimana makanan diolah, tempat pengolahan ini sering disebut dapur. Dapur mempunyai peranan yang penting dalam proses pengolahan makanan, karena itu kebersihan dapur dan lingkungan sekitarnya harus selalu terjaga dan diperhatikan. Dapur yang baik harus memenuhi persyaratan sanitasi.
2. Tenaga pengolah makanan / Penjamah Makanan
Penjamah makanan menurut Depkes RI (2006) adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan pengangkutan sampai penyajian. Dalam proses pengolahan makanan, peran dari penjamah makanan sangatlah besar peranannya. Penjamah makanan ini mempunyai peluang untuk menularkan penyakit. Banyak infeksi yang ditularkan melalui penjamah makanan, antara lain Staphylococcus aureus ditularkan melalui hidung dan tenggorokan, kuman Clostridium perfringens, Streptococcus, Salmonella dapat ditularkan melalui kulit. Oleh sebab itu penjamah makanan harus selalu dalam keadan sehat dan terampil.
b. Penyajian makanan yang baik dan benar
Makanan yang telah matang atau siap disaji, tidak semuanya langsung dikonsumsi oleh kita, terutama makanan yang berasal dari katering atau jasaboga. Makanan tersebut memiliki resiko pencemaran bakteriologis terutama bila dalam penyimpanannya tidak memenuhi prinsip hygiene dan sanitasi makanan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan makanan matang adalah sebagai berikut:
- makanan yang disajikan panas harus tetap disimpan dalam suhu diatas 600C
- makanan yang akan disajikan dingin disimpan dalam suhu dibawah 40C
- makanan yang disajikan dalam kondisi panas yang disimpan dengan suhu dibawah 40C harus dipanaskan kembali sampai 600C sebelum disajikan
Suhu makanan yang diangkut dari tempat pengolahan ke tempat penyajian harus dipertahankan, yaitu:
1. Makanan yang akan disajikan lebih dari 6 jam dari waktu pengolahan harus diatur suhunya pada suhu dibawah 40C atau dalam keadaa beku 00C
2. Makanan yang akan disajikan kurang dari 6 jam dapat diatur suhunya dengan suhu kamar asal makanan segera dikonsumsi dan tidak menunggu
3. Pemanasan kembali makanan beku (reheating) dengan pemanasan biasa atau microwave sampai suhu stabil terendah 600C. Hindari suhu makanan berada pada suhu antara 240C sampai 600C, karena pada suhu tersebut merupakan suhu terbaik untuk pertumbuhan bakteri pathogen dan puncak optimalnya pada suhu 370 C.
Makanan matang yang akan disajikan jauh dari tempat pengolahan makanan, memerlukan pengangkutan yang baik agar kualitas makanan tersebut tetap terjaga. Prinsip pengangkutan makanan matang / siap saji adalah sebagai berikut:
1. Setiap makanan mempunyai wadah masing-masing. Isi makanan tidak terlampau penuh untuk mencegah tumpah. Wadah harus mempunyai tutup yang rapat dan tersedia lubang hawa (ventilasi) untuk makanan panas. Uap makanan harus dibiarkan terbuang agar tidak terjadi kondensasi. Air uap kondesasi merupakan media yang baik untuk pertmbuhan bakteri sehingga makanan menjadi basi.
2. Wadah yang dipergunakan harus utuh, kuat dan ukurannya memadai dengan makanan yang ditempatkan dan tidak berkarat atau bocor.
3. Pengangkutan untuk waktu yang lama harus diatur suhunya dalam keadaan tetap panas 600 C atau tetap dingin 40 C
4. Wadah selama perjalanan tidak dibuka sampai tempat penyajian
5. Kedaraan pengangkut disediakan khusus dan tidak bercampur dengan keperluan mengangkut bahan lain.
c. Sanitasi lokasi dan bagunan rumah makan
Berdasarkan KepMenKes RI NO 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan Dan Restoran bahwa Rumah Makan harus memenuhi beberapa syarat kesehatan seperti :


1. Lokasi
Rumah Makan terletak pada lokasi yang terhindar dari pencemaran yang diakibatkan antara lain debu,asap,serangga dan tikus
2. Bangunan
a. Umum
• Bangunan yang dirancang harus dibuat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
• Terpisah dengan tempat tinggal
b.Tata ruang
• Pembagian ruang minimal terdiri dari dapur,gudang,ruang makan,toilet,ruang karyawan dan ruang administrasi
• Setiap ruangan mempunyai batas dinding serta ruangan satu dan lainnya dihubungkan dengan pintu
• Ruangan harus ditata sesuai dengan fungsinya,sehingga memudahkan arus tamu,arus karyawan,arus bahan makanan dan makanan jadi serta barang barang lainnya yang dapat mencemari terhadap makanan
c.Kontruksi
I.Lantai
• Lantai dibuat kedap air, rata, tidak licin dan mudah dibersihkan
• Pertemuan lantai dengan dinding harus conus atau tidak boleh membuat sudut mati
II.Dinding
• Permukaan dinding sebelah dalam harus rata & mudah dibersihkan
• Kontruksi dinding tidak boleh dibuat rangkap
• Permukaan dinding yang terkena percikan air harus dibuat kedap air atau dilapisi dengan bahan kedap air dan mudah dibersihkan seperti porselen dan sejenisnya setinggi 2 (dua) meter dari lantai
3. Ventilasi
Ventilasi alam harus memenuhi syarat sebagai berikut :
• Cukup menjamin peredaran udara dengan baik
• Dapat menghilangkan uap,gas,asap,bau dan debu dalam ruangan
4. Dapur
• Luas dapur sekurang-kurangnya 40% dari ruang makan atau 27% dari luas bangunan
• Permukaan lantai dibuat cukup landai ke arah saluran pembuangan air limbah
• Permukaan langit2 harus menutup seluruh atap ruang dapur,permukaan rata berwarna terang dan mudah dibersihkan
• Penghawaaan dilengkapi dengan alat pengeluaran udara panas maupun bau bauan /exhauter yang dipasang setinggi 2 meter dari lantai dan kapasitasnya disesuaikan dengan luas dapur
• Tungku dapur dilengkapi dengan sungkap asap(hood),alat perangkap asap,cerobong asap,saringan dan saluran serta pengumpul lemak
• Semua tungku terletak dibawah sungkup asap ( hood )
• Pintu yang berhubungan dengan halaman luar dibuat rangkap dengan pintu bagian luar membuka ke arah luar
• Intensitas pencahayaan alam maupun buatan min. 10 Fc
• Pertukaran udara sekurang-kurangnya 15 kali per jam untuk menjamin kenyamanan kerja didapur,menghilangkan asap dan debu
• Ruangan dapur bebas dari serangga ,tikus dan hawan lainnya
• Udara di dapur tidak boleh mengandung angka kuman lebih dari 5 juta / gram
• Tersedia sedikitnya meja peracikan,peralatan,lemari/fasilitas penyimpanan dingin,rak-rak peralatan,bak-bak pencucian yang berfungsi dan terpelihara dengan baik
• Harus dipasang tulisan cuci tangan anda sebelum menjamah makanan dan peralatan ditempat yang mudah dilihat
• Tidak boleh berhubungan langsung dengan jamban/WC,peterusan/urinior kamar mandi dan tempat tinggal
Dampak Kesehatan
Berdasarkan data, rumah makan yang baru memenuhi 6 prinsip hygiene sanitasi makanan berdasarkan KepMenKes RI NO 1098/Menkes/SK/VII/2003.adalah lebih dari 68%, jadi masih ada 32% rumah makan yang belum memenuhi syarat hygiene sanitasi makanan. Di sini peran pemerintah khususnya Dinas Kesehatan harus lebih ditingkatkan lagi. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ini merupakan masalah yang serius dan ini menyangkut keselamatan konsumen. Dampak kesehatan yang bisa ditimbulkan dari kurangnya sanitasi makanan pada rumah makan adalah dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti: enterotoksigenik, enterohaemorrhagik, enteropatogenik, enteroinvasive, enteroagregatif, dan diare. Dari segi kesehatan lingkungan, rumah makan yang tidak mempunyai saluran limbah yang baik, dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan dan penjamah/karyawan yang membuang sampah dengan mencampur sisa makanan dengan sampah plastik, hal tersebut dapat memancing serangga. Karena serangga sebagai reservoir (habitat dan survival) bibit penyakit yang kemudian dusebut sebagai vector misalnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki Gajah /Filariasis.
C. Solusi
Higiene sanitasi makanan merupakan masalah yang tidak boleh dianggap remeh, peran pemerintah sangat diharapkan khusunya Dinas Kesehatan untuk memberikan solusi, karena ini menyangkut masalah keselamatan masyarakat. Solusi yang tepat adalah Kepada pihak pengusaha RM melalui Dinkes setempat agar memeriksa secara rutin Rumah Makan untuk menghindari adanya kejadian yang tidak diingini sehingga kelayakan Rumah Makan diberbagai tempat umunm dapat terpantau. Diberlakukanya tes keehatan enam bulan sekali bagi setiap karyawan/pelayan di Rumah Makan yang bertujuan supaya makanan dan minuman yang disajikan ke pengunjung benar benar bersih dari terhindar dari berbagai zat pencemar. Adanya wadah pelatihan/kursus penjamah makanan maupun kepada pengusaha untuk menambah wawasan pengetahuan khususnya mengenai hygiene dan sanitasi makanan. Kepada Dinkes setempat agar memantau terus sanitasi Rumah Makan untuk menghindari kejadian luar biasa yang dapat ditimbulkan dari keberadaan Rumah Makan tersebut. Bagi Rumah Makan yang tidak memenuhi peraturan yang berlaku agar diberikan sangsi/denda seperti penutupan Rumah Makan sementara sampai peraturan yang dibuat dipenuhi.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Sebagai kesimpulan bahwa karakteristik penjamah/karyawan rumah makan rata-rata 59,9% mempunyai pendidikan rendah. Para penjamah/karyawan rumah makan kebanyakan baru lulus SLTA. Makanan yang tidak diolah dengan baik akan memberikan dampak bagi kesehatan yang mengkonsumsinya, makanan yang pengolahannya tidak baik dapat menyebabkan makanan tersebut bisa terkontaminasi bakteri E. Coli, dan bakteri E. Coli dapat menyebabkan penyakit enterotoksigenik, enterohaemorrhagik, enteropatogenik, enteroinvasive, enteroagregatif, dan diare. Berdasarkan KepMenKes RI NO 1098/Menkes/SK/VII/2003 6 prinsip Higiene Sanitasi Makanan meliputi : pemilihan bahan makanan, penyimpanan bahan makanan, pengolahan makanan, penyimpanan makanan, pengangkutan makanan, dan penyajian makanan. Dan berdasarkan data, Rumah makan yang memenuhi 6 prinsip hygiene sanitasi makanan hanya 68%.

B. Saran
Peran Dinas Kesehatan sangat diharapkan agar bias meminimalisir rumah makan yang belum memenuhi hygiene sanitasi makanan dengan melakukan hal berikut:
1. Kepada pihak pengusaha RM melalui Dinkes setempat agar memeriksa secara rutin Rumah Makan untuk menghindari adanya kejadian yang tidak diingini sehingga kelayakan Rumah Makan diberbagai tempat umunm dapat terpantau.
2. Diberlakukanya tes keehatan enam bulan sekali bagi setiap karyawan/pelayan di Rumah Makan yang bertujuan supaya makanan dan minuman yang disajikan ke pengunjung benar benar bersih dari terhindar dari berbagai zat pencemar.
3. Adanya wadah pelatihan/kursus penjamah makanan maupun kepada pengusaha untuk menambah wawasan pengetahuan khususnya mengenai hygiene dan sanitasi makanan.
4. Kepada Dinkes setempat agar memantau terus sanitasi Rumah Makan untuk menghindari kejadian luar biasa yang dapat ditimbulkan dari keberadaan Rumah Makan tersebut.

Label:

1 Komentar:

Pada 15 Januari 2021 pukul 20.21 , Blogger Rizqy Shewhite mengatakan...

Mari kita Makan di rumah makan ini yang enak

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda